Rabu, 03 Februari 2010

karena cinta aku rela dipenjara


Sidang Isteri Noordin M Top
Mahendratta: Munfiatun Tak Sembunyikan Noordin

Bangil, 3 Pebruari 2005 11:12
Persidangan Munfiatun alias Fitri (28), isteri tersangka utama pengeboman Noordin Muhammad Top, di Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, Kamis, dijaga cukup ketat.

Persidangan Munfiatun alias Fitri (28), isteri tersangka utama pengeboman Noordin Muhammad Top, di Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, Kamis, dijaga ketat polisi. Ratusan orang tampak ingin sekali menyaksikan persidangan itu.

Munfiatun tiba di PN Bangil pukul 09.42 WIB, pada sidang pertama untuk pembacaan dakwaan itu dimulai pada pukul 10.17 WIB.

Dalam persidangan itu dihadiri Ibu Kandung Munfiatun, Ny. Harsun dan anggota keluarga lainnya serta beberapa pengacara dari Tim Pembela Muslim (TPM).

Di luar arena persidangan tampak sekitar 100 anggota Forum Pembela Islam Surabaya dan Sidoarjo (FPIS) yang berada di pintu gerbang PN Bangil untuk menghadiri persidangan tersebut, namun mereka diperiksa satu persatu, sehingga terjadi antrian panjang.

"Kami datang berombongan sejak pukul 08.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor dan mobil untuk memberi semangat kepada tersangka agar tidak minder dan takut untuk menyampaikan kebenaran," kata Koordiator FPIS Ustadz Slamet Kardi.

Menurut dia, kasus Munfiatun masih bersiafat sangkaan, karena itu aktivis FPIS bermaskud memberi dukungan moral.

Sementara itu, Ketua TPM Pusat Mahendradatta, SH yang hadir dalam persidangan menyatakan penetapan Noordin M Top sebagai tersangka terorisme selama ini masih bersifat opini dan belum ada putusan pengadilan yang menetapkan sebagai tersangka atau pelaku pengeboman.

"Karena itu, dia (Noordin, Red) harus segera ditangkap agar semua masalah menjadi jelas, karena dia bisa saja berganti-ganti nama dan akhirnya bisa menyeret beberapa orang yang bertemu dia sebagai tersangka yang menyembunyikan pelaku pengeboman," katanya.

Menurut Mahendratta, Munfiatun semula menikah dengan Noordin M Top, tapi Munfiatun tidak tahu kalau Noordin M Top itu pelaku pengeboman, karena dia menggunakan nama Abdurrahman Aufi.

Sehingga Munfiatun tidak dapat dikatakan sebagai pelaku yang menyembunyikan Noordin M Top. "Itu yang dikatakan kepada kami dan ia (Mun) berjanji untuk mencabut BAP di persidangan, karena dalam BAP Munfiatun menyebut mengenal Noordin M Top," katanya.

Selain itu, Munfiatun sebagai isteri secara hukum tidak dapat dikatakan menyembunyikan orang yang tidak lain adalah suaminya.

Dalam persidangan itu sekitar 150 aparat kepolisian dari Polres Pasuruan Polsek Bangil berjaga untuk mengamankan situasi.

"Massa yang hadir diizinkan masuk, tapi dibatasi, karena ruangan terbatas," kata Kapolsek Bangil AKP Lasiyo. [TMA, Ant]

1 komentar:

  1. Sungguh beruntung dan bahagia sekali apabila dirumah seorang mujahid ada mujahidah seperti anti

    BalasHapus